Medan (Metro IDN)
Kejati Sumut dan jajaran kejaksaan di Sumut, hingga awal Desember 2023
telah menangani sejumlah kasus tindak pidana khusus(Pidsus) terkait perkara dugaan korupsi, yang terjadi pada instansi pemerintah,BUMN maupun BUMD dan yang melibatkan swasta atau rekanan.
Dari sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut, sebanyak 131 perkara masih tingkat penyidikan (Dik), sebanyak 194 perkara tahap penuntutan (proses persidangan) dan ada sebanyak 142 perkara sudah dieksekusi jaksa berdasarkan putusan pengadilan.
“Dari sejumlah perkara korupsi tersebut, yang penanganannya di bidang Pidsus Kejati Sumut tingkat penyidikan sebanyak 24 perkara dan tahap
penuntutan 24 perkara. Selebihnya ditangani bidang Pidsus kejari kejari di wilayah hukum Kejati Sumut”,sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan via WA, Senin (11/12-2023), ketika ditanyakan seputar penanganan korupsi di 2023.
Sementara menyangkut penyelamatan kerugian keuangan negara, lanjut Yos
A Tarigan, bidang Pidsus Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan di Sumut, berhasil menyelamatkan/memulihkan keuangan negara sebesar Rp 36.079.686.091. Upaya penyelamatan itu dilakukan di tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (melalui pembayaran uang pengganti).
“Penanganan sejumlah perkara korupsi itu telah diberitakan saat penanganan di Kejati,kejari kejari maupun saat persidangan. Namun demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi melalui upaya penegakan hukum, sesungguhnya tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani, tetapi harus dilihat juga dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” sebut Yos.
Disampaikan, Kejati Sumut juga melakukan tugas dan fungsi pengawalan
terhadap proyek strategis nasional dalam upaya pencegahan korupsi. Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dari Kejaksaan adalah untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan, sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi.
“Penerangan hukum ini sebagai upaya preventif untuk mencegah agar tidak ada pelanggaran hukum. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan, Kejati Sumut saat ini
sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal.
Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.
“Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi menggunakan bahasa Karo, hal ini kita akukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa,” tandasnya. (red)