ýMedan (Metro IDN)
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Medan Dr H Siswandriyono SH MHum menyampaikan, pendekatan konvensional dalam penegakan hukum sering belum efektif memulihkan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Oleh karena itu muncul pendekatan pendekatan baru yang lebih strategis seperti, Follow The Money dan Fellow the Asset.
Namun efektivitasnya kata dia, sangat tergantung kerjasama pelaku atau pihak yang terlibat, serta kebijakan hukum yang memungkinkan mekanisme alternatif seperti deferred prosecution agreement (DPA).
Hal tersebut disampaikannya saat pembicara dalam seminar ilmiah yang diselenggarakan Kejati Sumut bersama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Selasa (26/8/2025), di Gedung Peradilan Semu FH USU Medan.
Seminar dalam rangka peringatan Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan RI tersebut dibuka langsung oleh Kajati Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, dengan Key note Speaker Jaksa Agung RI Prof DR ST Burhanuddin SH MM secara daring.
Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan antara lain, esensi dan makna pelaksanaan seminar tersebut adalah wujud transformasi institusi Kejaksaan RI, yang merupakan keharusan selaras dengan keinginan bangsa Indonesia.
Dia mengatakan, suatu keniscayaan khususnya dalam optimalisasi penelusuran asset dan penelusuran transaksi keuangan dalam penanganan perkara pidana.
“Ini diharuskan sebagai upaya melaksanakan penyelamatan, pengembalian dan pemulihan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dr H Siswandriyono SH MHum membawakan dengan judul makalah ; Menggagas DPA Dalam Sistem Hukum di Indonesia Korelasinya dengan Adas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”.
Dia menjelaskan, Follow the money, pendekatan yang menekankan pada penelusuran aturan dana yang mencurigakan, sedang follow the Asset, pendekatan yang fokus pada pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bisa uang tunai, properti atau saham.
Disisi lain sebut Siswandriyono, jika DPA diterapkan di Indonesia, diakui ada kebaikannya antara lain, reputasi dan kepercayaan perusahaan terjaga, jaksa diberi kekuasaan mengatur perjanjian dan penyelesaian perkara menjadi singkat.
Namun ada juga kekurangannya, yaitu antara lain, dalam praktek rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan
Untuk itu ia menyarankan, Jaksa Agung harus segera membuat peraturan mengenai pedoman pelaksanaan PDA dan Standar Operasional Prosedur Jaksa yang menangani DPA.
Selain itu perlu dibuat secara khusus aturan mengenai Dewan Pengawas agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
Pembicara lainnya, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS mengatakan antara lain, DPA digunakan oleh negara negara common law system, dimana jaksa diberikan kewenangan melakukan penuntutan sepakat untuk menunda kemudian tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syrat dan kriteria tertentu.
Prof Alvi Syahrin dengan judul makalah; Pendekatan Follow The Asset dan Fellow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, dengan moderator Dr Mahmud Mulyadi SH MHum.
Seminar dihadiri Wakil Rektor IV. USU
Prof Dr Drs Opim Salim Sitompul MSc
mewakili Rektor USU Prof Dr Muriyanto Amin SSos, MSi, Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar, para Guru besar/ dosen dan FH USU, serta Mahasiswa FH USU sekaligus peserta.
Kemudian Wakajati Sumut Sofiyan, para asisten, para Kajari terdekat, para kepala seksi kejaksaan di Sumut, pimpinan lembaga, BUMN dan BUMD, advokad,
hingga perwakilan LSM maupun Koalisi Masyarakat Sipil yang di kota Medan.
Sementara itu Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi SH MH mengimformasikan, Harlah ke-80 Kejaksaan RI yang jatuh pada tanggal 2 September 2025.(red/ Manuria )