• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rapat di Komisi 3 DPR RI, Peradi Usul Bukti Petunjuk-Keterangan Ahli Dihapus di RKUHAP

Redaksi by Redaksi
17/06/2025
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0
Rapat di Komisi 3 DPR RI, Peradi Usul Bukti Petunjuk-Keterangan Ahli Dihapus di RKUHAP

Jakarta (Metro IDN)

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi menilai keterangan ahli cukup disampaikan dalam bentuk tertulis.

Dikutip dari detikNews, hal tersebut disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

BacaJuga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

19/06/2025
Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13/06/2025
Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025, Ketua DPRD SU Sumbang 1 Unit Sepeda Motor

Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025, Ketua DPRD SU Sumbang 1 Unit Sepeda Motor

13/06/2025

Refa mengusulkan RUU KUHAP hanya mengatur empat alat bukti.

“Terkait alat bukti, kami hanya menawarkan atau mengajukan hanya empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, yang kedua bukti surat,” ujarnya.

“Yang ketiga kita tidak bisa menghindari bahwa elektronik adalah sesuatu yang merupakan suatu kemajuan dalam dunia digital, yaitu perlu bukti elektronik, selanjutnya keterangan terdakwa,” sambungnya.

Menurutnya, bukti petunjuk dan keterangan ahli sebaiknya dihapuskan. Dia mengatakan bukti petunjuk dinilai sangat berbahaya lantaran dapat dijadikan untuk meyakini hakim.

“Bukti petunjuk dan keterangan ahli kami mengusulkan untuk dihapuskan. Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya, maka bukti petunjuk berbahaya ini,” jelas Refa.

Karenanya, dia menyebut penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku. Dia menekankan penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.

“Karena kalau petunjuk itu bisa lebih luas dan bisa disalahgunakan, ketika hakim menjadikan petunjuk ini sebagai alat satu-satunya untuk menghukum orang, di samping alat bukti yang lain, ketika alat bukti yang lain tidak mampu menunjukkan siapa pelakunya, lalu bukti petunjuk inilah yang digunakan,” kata Refa.

Lebih lanjut, Refa mengatakan keterangan ahli pun harus dihapus dalam RUU KUHAP sebagai bagian dari alat bukti.

Menurutnya, selama ini keterangan ahli hanya dipertimbangkan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, dari penasihat hukum tak pernah dipertimbangkan.

“Kami ahli ini memang agak sedikit bisa dikatakan kecewa ya, ahli ini tidak ada kejelasan. Ketika kita menangani suatu perkara pidana kalau ahli itu diajukan oleh penyidik, oleh penuntut umum, itu pasti diterima oleh hakim,” ungkapnya.

“Tapi ketika ahli diajukan oleh penasihat hukum, pasti tidak diterima. Kalaupun diterima itu biasanya ada kepentingan ketika dia ingin membenarkan baru diambil, tapi ketika dia tidak membenarkan itu tidak diambil,” lanjut dia.

Padahal, kata dia, saat ini keterangan ahli merupakan bukti. Seharusnya, dia mengatakan jika keterangan ahli termasuk dalam bukti, maka hakim serta penyidik terikat dengan keterangan ahli.

“Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat, tidak perlu dihadirkan di persidangan,” tutur Refa.

“Karena itu tadi, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli, tapi biasanya tidak terikat dengan keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum.

Tapi kalau keterangan ahli yang diajukan oleh penuntut umum itu biasanya diterima, ini kan ada serasa ketidakadilan,” imbuhnya. (dtk/red)

Tags: Bukti petunjukdi RKUHAPketerangan ahli dihapusPeradi usulRapat di komisi 3 DPR RI
SendShareTweet
Previous Post

Jaga SPM Jalan Tol, Jasamarga Lakukan Pemeliharaan Beberapa Lokasi Ruas Tol Belmera 

Next Post

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga
Uncategorized

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

19/06/2025
Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika
Hukum & Kriminal

Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13/06/2025
Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025, Ketua DPRD SU Sumbang 1 Unit Sepeda Motor
Profesi

Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025, Ketua DPRD SU Sumbang 1 Unit Sepeda Motor

13/06/2025
Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum PPK di Nias Utara,Terkait Dugaan Korupsi Rp 919,3 Juta
Uncategorized

Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum PPK di Nias Utara,Terkait Dugaan Korupsi Rp 919,3 Juta

13/06/2025
Darma Foundation Salurkan Bantuan Kepada Warga di Desa Jambur Pulau, Perbaungan Sergai 
Sosial

Darma Foundation Salurkan Bantuan Kepada Warga di Desa Jambur Pulau, Perbaungan Sergai 

03/05/2025
Sungai Batugaga Meluap, Kota Wisata Parapat Dilanda Banjir Banjir Bandang
Bencana

Sungai Batugaga Meluap, Kota Wisata Parapat Dilanda Banjir Banjir Bandang

18/03/2025
Next Post
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

19/06/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

18/06/2025

Recent News

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

19/06/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

18/06/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

19/06/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved