• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Redaksi by Redaksi
02/07/2025
in Hukum, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

BacaJuga

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025
Jakarta (Metro IDN)
Wakil Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saan Mustopa mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Dia menilai, keputusan tersebut bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan yang selama ini sudah terbangun.
“Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Saan juga menyoroti inkonsistensi MK. Dia mengingatkan bahwa pada 2019, MK justru memutuskan agar Pemilu dan Pilkada digelar serentak sebagai upaya efisiensi dan penguatan demokrasi.
“Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan sikap MK yang tiba-tiba ini sangat membingungkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penataan sistem politik dan pemilu nasional.
“Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget,” pungkasnya.
Alasan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Dalam putusan terbaru, MK menetapkan jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan tersebut dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai bahwa pemungutan suara untuk Pemilu daerah dilakukan setelah Pemilu nasional, dengan jeda waktu tertentu.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan jadwal pemilu tidak boleh membebani penyelenggara maupun merugikan hak-hak konstitusional warga. Model pemisahan ini diharapkan memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. (merdeka.com/red/MMIA)
Tags: Ketatanegaraanmengacaukan sistemPilkadaPutusan MK Pisahkan pemilu dan
SendShareTweet
Previous Post

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

Next Post

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut
Hukum

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 
Hukum

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 
Hukum

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025
Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional
Hukum

Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

11/06/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo
Hukum

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Keberadaan Fraksi Golkar di DPRD, Harus Mampu Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Rakyat Sumut
Politik

Keberadaan Fraksi Golkar di DPRD, Harus Mampu Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Rakyat Sumut

26/05/2025
Next Post
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved