Medan (Metro IDN)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap pengiriman 100 kg narkoba jenis sabu antar provinsi dan meringkus 4 tersangka sementara 2 tersangka pelaku lainnya dalam status masuk DPO.
Informasi tersebut diperoleh dalam pertemuan press rilis yang dilakukan Polda Sumut melalui Ditresnarkoba di Komplek Tasbih I Blok SS No 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu, Sabtu (17/5/2025).
“Narkoba jenis sabu 100 kg yang terungkap dari 3 TKP dengan modus mengemas ulang, kamuflase dengan kemasan kopi di rumah ini dan dua lagi dari 2 mobil yang yang dikamuflase di komfertemen mobil,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan.
Disampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekita pukul 16.30 WIB di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat seorang wanita berinisial CT (48) hendak mengambil mobil berwarna hitam berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Dari hasil interogasi terhadap CT, disebutnya sudah pernah mengirim sabu sebanyak 4 kali ke Jakarta.
Dari tersangka CT, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan yang dijadikan tempat pengemasan sabu. Dari dalam rumah petugas menemukan sabu seberat 39 Kg sabu dan mengamankan tersangka Jul (47), asal Aceh berikut mesin vacum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, sembari mengatakan tersangka Jul sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta.
Tersangka Jul, lanjut Kombes Calvijn juga yang menginisiasi pengiriman 100 Kg sabu tujuan Jakarta.
Hasil pengembangan dari tersangka Jul, petugas mendapat informasi ada 1 mobl lagi yang putih, dikendarai pasutri, Sud dan K yang membawa 28 Kg sabu dalam kompartemen bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
“Begitu mendapat informasi adanya mobil yang membawa 28 Kg sabu, kita lakukan join investigasi. Lalu melakukan control delivery, kita membuntuti tersangka pasutri sampai ke Merak-Banten. Akhirnya Pasutri ini berhasil kita ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,” tambah Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi yang diamini Dirnarkoba Polda Sumut.
Hasil pendalaman dari tersangka CT, sebut Kombes Calvinj, dia bertugas mencari sopir untuk mengirim sabu. Tersangka CT dikendalikan oleh dua orang berinisial Bob dan Tom yang saat ini DPO.
Sebelumnya Sud dan K yang merupakan pasutri beraksi melakukan pertemuan dengan tersangka CT membahas bagaimana proses pengantaran sabu.
Dalam pembicaraan itu disepakati upah Rp 300 juta jika mereka berhasil mengantar sabu ke Jakarta,” jelas dia sambil menyebut, bahwa sabu berasal dari Bob dan Tom (DPO) yang juga mengendalikan tersangka Jul.
Dengan keberhasilan mengungkap 100 kg sabu yang ditaksir bernilai Rp 100 miliar, itu berarti telah menyelamatkan 500 ribu jiwa.
Disampaikan, jaringan yang terungkap ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi Zangi untuk menghindari pelacakan.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegas Dirnarkoba Polda Sumut. (red)