Medan (Metro IDN)
Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat pemahaman hukum,
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyelenggarakan kegiatan Legal Preventive Program, di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui Fungsi Legal Counsel ini adalah tentang status/hak atas tanah, terutama di wilayah operasional Pertamina.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga
Sub Holding Pertamina Commercial & Trading menyampaikan hal tersebut dalam pers relisnya, Kamis (17/7/2025), sebagaimana dikutip dari snn.
Legal Preventive Program tahun ini mengangkat tema “Perolehan Hak Guna Bangunan Atas Akuisisi Lahan Hak Milik Oleh Badan Usaha Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah”.
Manager Legal Counsel Business Development & Corporate Matters Pertamina Patra Niaga, Sarah Alya Mongan menyampaikan, kegiatan Legal Preventive Program ini merupakan program rutin dari fungsi Legal Counsel Pertamina untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh Perwira dan Pertiwi di lingkungan Pertamina khususnya di Patra Niaga Regional Sumbagut.
Adapun sebagai narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/ BPN RI, Masyhuri, A Ptnh MH dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumut Dr Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb, dengan moderator Aditya Pradana Manjorang, Area Manager Legal Counsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Menurut Masyhuri dalam paparannya, pemahaman mendalam atas regulasi-regulasi baru penting, khususnya dalam proses penetapan hak atas tanah oleh badan usaha.
“Mudah-mudahan rekan-rekan Pertamina dengan adanya kegiatan ini lebih mengetahui lagi untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam mengakuisisi suatu hak atas tanah yang kemudian akan menjadi aset Pertamina,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pertamina diharapkan dapat terus menjalin koordinasi yang aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian ATR/BPN.
Senada, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga INI Sumut Dr Dody Safnul, mengapresiasi penyelenggaraan Legal Preventive Program yang membahas tentang Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dikatakan, Legal Preventive Program ini dapat menambah wawasan, khususnya bagi pekerja Pertamina terkait dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 5 Tahun 2025. (red/mss)