Medan (MetroIDN)
Mungkin ini terobosan baru dalam upaya peningkatan langkah pemberantasan korupsi, melalui penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Untuk pertama kali, penyidik Pidsus Kejati Sumut yang saat ini dipimpin Aspidsus Dr Iwan Ginting dengan Kasi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadsrman SH MH, penyidik menerapkan atau menjerat tersangka dengan Pasal 7 Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diberitakan media, ketentuan Pidana Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang Undang (UU)
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikenakan tim jaksa penyidik terhadap dua tersangka dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten di Sumut, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2020 s/d 2021.
Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Yos A Tarigan SH MH, salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, kedua orang yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka yaitu JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.
“Dalam kasus ini penyidik telah menahan kedua tersangka di Rutan Tanjung Gusta, Kamis(11/7-2024) kemarin”, ujar Yos A Tarigan menjawab wartawan, Minggu (14/7-2024).
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Yos Tarigan yang mantan Kasi Penkum/ Humas Kejati Sumut ini mengakui, penerapan pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor dalam kasus ini, tergolong terobosan baru karena selama ini belum pernah diterapkan dalam menjerat tersangka korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut.
Dalam kasus ini tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan
kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Ahli Konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang dalam kontrak dengan nilai bervariasi, yang dari perhitungan sementara Rp 1 miliar lebih.
Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos Tarigan, diduga terjadi karena adanya kecurangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah- sekolah yang dikerjakan tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.
Perbuatan tersangka lanjut Yos , diduga mengakibatkan kerugian negara, khususnya terkait pekerjaan rehabilitas/ renovasi sarana/prasarana sekolah di
Humbahas, yang menggunakan anggaran dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera
Utara.
Disampaikan Yos Tarigan, anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi/renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk wilayah Sumut TA 2020 s/d 2021 tersebut, adalah sebesar Rp 48 277.608.000. Setelah diadendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal
6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000. (MSS/red)