Galang (Metro IDN)
Pertama kali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.
SPPT PBB-P2 diserahkan langsung oleh
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026). Ini menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
“Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Untuk Deliserdang, di Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.
Meski mengalami peningkatan dari 38 persen di 2024 menjadi 41 persen pada 2025, Bupati menilai perlu langkah awal yang kuat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.
Galang dipilih karena di sinilah yang paling rendah penerimaan PBB-P2 nya. Hanya Rp1,7 miliar sementara untuk membangun 1 kilometer jalan saja dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar,” sebut Bupati.
Percepatan penyaluran SPPT, jelas Bupati, bertujuan memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.
PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan.
Berkurangnya dana transfer pemerintah pusat, membuat kemampuan membangun daerah sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari partisipasi masyarakat.
“Saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang, jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan kita sendiri, dan kemampuan itu datang dari masyarakat,” jelasnya.
Bupati menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, jika masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.
“Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya,” tegas Bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, H Edwin Nasution menambahkan, penyaluran SPPT PBB-P2 tahun 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah.
“Di Galang terdapat 7.938 nomor objek pajak,” ujarnya..(red)


















