Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Batam (Metro IDN)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan di Ballroom Asialink Hotel Batam,Senin(26/01/2026), yang dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf Hasibuan, SH MH dalam siaran persnya yang dilansir ke media, Selasa (27/2/2026), PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kepri) J Devy Sudarso dan Plt Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dilanjutkan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun.
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum(Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah;
d. Peningkatan Kompetensi SDM.
Plt Direktur Utama PT BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama.
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang Datun“, ujarnya.
Kajati mengatakan, kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, tutup Helwin.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan, PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).
Kemudian juga untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.
“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, ujar Kajati.
PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) sebagai bank yang lahir berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tumbuh menjadi lembaga yang sehat, merakyat, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memiliki mandat strategis untuk menjadi motor utama pembangunan regional serta pengelola dana pemerintah daerah yang profesional dan akuntabel.
Perbankan kini bukan hanya sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, namun telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui layanan perbankan digital, pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan.
Kami percaya PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dapat menjadi mitra strategis mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, khususnya di wilayah Kepri.
Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui kewenangan ini, Kejati Kepri selaku JPN memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/ atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum”, tegas Kajati.
J. Devy Sudarso berharap PKS ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.
Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.
Wakajati Kepri menyampaikan, sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum.
Bidang DATUN sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal review), pendampingan pengambilan keputusan strategis, penanganan sengketa baik litigasi maupun non-litigasi, hingga pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara. (red)















