Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (9/4/2026), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir ke media, Kamis (9/4/2026), penggeledahan di dua lokasi tersebut yaitu di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor ATR/BPN Kota Medan Jalan STM Medan.
Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Katanya, kedua kantor itu digeledah penyidik setelah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya korupsi, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 KM Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan nilai anggaran anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000.
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Kemudian juga di ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang Arsip yang ada hubungannya dengan dokumentasi atau arsip bidang pengadaan tanah.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen.
“Jika diyakini terkait dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.
Disampaikan, penggeledahan dilakukan sejak jam 09.30 WIB, dan sampai sore penyidik masih terus bekerja dilapangan untuk mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
Menurut Kasi Penkum Rizaldi, alat bukti pendukung dimaksud diharapkan dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan penyidik.
Dalam penanganan kasus tersebut penyidik tetap mempedomani standar operasional (SOP) penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

















