Medan (Metro Idn)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000 terkait penanganan kasus korupsi.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Senin (25/11/2025).
“Sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp.150.000.000.000,” ungkap Kajati didampingi Aspidsus M Jeffry, Kasidik Arif K, Plh Kasi Penkum Indra A Hasibuan dan Viktor Sitorus.
Pengembalian tersebut sehubungan perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Perkara Penjualan
Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo(PT NDP) melalui Kerjasama
Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Dalam perkara ini sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan 4 tersangka, yaitu terhadap tersangka Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II masa itu (2020-2023), tersangka Iman Surbakti selaku Direktur PTPN, serta tersangka Askani selaku Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut waktu dan tersangka A Rahim Lubis selaku Kakan ATR/BPN Kota Medan waktu itu.
Kajati menjelaskan, berdasarkan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land sebesar Rp 263.435.080.000.
Bahwa kerugian keuangan negara terjadi karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP tidak dipenuhi atau tidak diserahkan kepada negara.
Dengan tidak diserahkannya kewajiban 20 persen tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP (Tahun 2020 s/d sekarang), tersangka Askani SH MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022 s/d 2024, dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025, telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Menurut Kajati, dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan PT NDP pada hari ini sebesar Rp113.435.080.000, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputra Land, telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui
penyidik pada Kejati Sumut.
Bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Plh Kasi Penkum menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini lanjut dia, jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin.
Dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut berharap, dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
Selanjutnya, terhadap sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan
oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya
(RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan, ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut.( red)

















