Jakarta (Metro IDN)
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dilansir Kompas.com dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring. Saat itu, Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Prabowo cabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyampaikan laporan berisi hasil investigasi serta audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Audit dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama diarahkan pada wilayah yang terdampak bencana alam.
Beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini dinilai rentan karena kerusakan kawasan hutan dapat memperparah risiko banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Selain itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor berbeda. Mereka bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan secara tertib dan taat hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Prasetyo.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” imbuh dia.
28 Perusahaan Termasuk TPL
Sebagaimana diberitakan media detikSumut, dari 28 perusahaan itu ada PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinya berada di Provinsi Sumut, Aceh dan Sumbar.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip detikNews.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut dia.
Adapun daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.(Kompas.com/detikSumut/red)
















