Jakarta (Metro IDN)
Hingga akhir Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 8.752 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah itu, 7.096 laporan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.656 mengenai investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis melalui OJK Sumut yang dilansir ke media, Selasa (9/7/2025) mengatakan, Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 investasi ilegal.
Selain itu, 2.422 nomor kontak juga diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Disampaikan, sejak diluncurkan pada akhir November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan dengan 267.992 rekening terlapor.
Dari jumlah tersebut, 56.986 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, sementara dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp558,7 miliar.
Selain itu OJK juga menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku hingga pertengahan 2025.
Sedang di bidang market conduct, dua sanksi tertulis dan dua denda administratif turut dikenakan. (red/Manuria )