• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MK Putuskan, Dosen PTN dan PTS Boleh jadi Advokat 

-Dengan Syarat Ketat 

Redaksi by Redaksi
06/01/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
MK Putuskan, Dosen PTN dan PTS Boleh jadi Advokat 

BacaJuga

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  

Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  

09/07/2025

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025

Jakarta (Metro Idn)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Mahkamah menyatakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas selama menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Terlebih lagi, mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.

Karena itu, dengan membuka peluang dosen yang berstatus PNS menjadi advokat, tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh, tetapi juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif dan nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum itu, Mahkamah menyadari seorang dosen PNS juga memiliki tanggung jawab besar, selain dari pengabdian kepada masyarakat.

Dalam hal ini, dosen dituntut mempersiapkan materi pengajaran dengan baik, termasuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan melakukan studi literatur, yang memerlukan alokasi waktu dan perhatian penuh, dan juga bertanggung jawab dalam bidang penelitian mencakup penyusunan proposal penelitian, dan penulisan buku serta karya ilmiah sebagai upaya mendukung pengembangan karier akademik dan kenaikan jabatan fungsional hingga tingkat profesor.

Syarat Ketat Dosen PNS Jadi Advokat

Apabila dosen PNS diberikan ruang/ peluang untuk bisa menjadi advokat yang harus terlibat aktif dalam praktik beracara di pengadilan, keadaan tersebut harus dapat dipastikan tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab akademiknya sebagai dosen, seperti membimbing mahasiswa, menulis buku, dan meneliti serta kegiatan lain yang berkaitan dengan dunia akademis.

Karena itu, membuka ruang/peluang bagi dosen PNS untuk melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat dengan menjadi advokat perlu dilakukan dengan kondisi dan persyaratan yang sangat ketat.

Syarat yang sangat ketat itu untuk memastikan realisasi dalam menjalankan tugas dosen yang berstatus PNS dan juga sebagai advokat untuk pengabdian kepada masyarakat berjalan harmonis dengan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Suhartoyo menyebutkan persyaratan dimaksud antara lain,

1. Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

2. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan;

3. Harus bergabung dan telah mengabdi minimal tiga tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum (law fim) sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;

4. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi pada kementerian yang berwenang;

5. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud tidak melebihi dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi dimaksud;

6. Setiap pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan pada poin 3 harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, in casu dekan fakultas hukum; serta

7. Tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 penting untuk diberikan pemaknaan secara bersyarat sebagaimana selengkapnya termuat dalam amar putusan a quo.

Namun, karena pemaknaan vang diberikan oleh Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan para Pemohon, maka permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah teryata Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan asas hak untuk mengembangkan diri, yang dimanifestasikan melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap WNI untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon,” jelas Suhartoyo.

Namun demikian, karena amar yang diputuskan Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.Sehingga Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodea/pro bono).

Selain itu, Mahkamah menyatakan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)”.

Sebagai informasi, para Pemohon terdiri dari dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yaitu Djarot Dimas Achmad Andaru (Pemohon I) dan Ahmad Madison (Pemohon II) serta mahasiswa FH UI Salsabilla Usman Patamani (Pemohon III). (Humas MKRI/red)
Tags: Boleh jadi advokatMK putuskan Dosen PTN dan PTS
SendShare1Tweet1
Previous Post

Berhak kah Polisi  Memeriksa SIM dan STNK di Jalan dan Gang Gang di Kampung?

Next Post

Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH Lantik Kasubbagbin, Kasi Pidsus dan Kasi Intel 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 
Hukum & Kriminal

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  
Hukum & Kriminal

Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  

09/07/2025
Hukum & Kriminal

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor
Hukum & Kriminal

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Hukum & Kriminal

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

18/06/2025
Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika
Hukum & Kriminal

Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13/06/2025
Next Post
Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH Lantik Kasubbagbin, Kasi Pidsus dan Kasi Intel 

Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH Lantik Kasubbagbin, Kasi Pidsus dan Kasi Intel 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

31/07/2025
Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi, Seleksi CPNS 2025 Tidak Ada

Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi, Seleksi CPNS 2025 Tidak Ada

29/07/2025
Operasi Patuh Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

Operasi Patuh Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

29/07/2025

Recent News

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

31/07/2025
Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi, Seleksi CPNS 2025 Tidak Ada

Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi, Seleksi CPNS 2025 Tidak Ada

29/07/2025
Operasi Patuh Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

Operasi Patuh Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

29/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut dan KPT Medan

31/07/2025
Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved