Medan (Metro IDN)
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Menteri PU RI) Ir Dody Hanggodo, M PE berkunjung ke kantor Kejati Sumut, yang disambut langsung oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH M Hum, diruang kerjanya lantai 2 gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan Jenderal A.H Nasution, Medan, Senin (9/3/2026) sore.
Menurut Kasipenkum Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Selasa (10/3/2026),
kunjungan Menteri PU pada moment bulan suci Ramadhan, adalah silaturahmi dan koordinasi.
“Ini menjadi bukti sinergitas antar institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum dengan jajaran Kementerian PU mulai dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Menteri PU mengapresiasi kerjasama dan sinergitas selama ini, dan tetap berharap dukungan Kejati Sumut mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumut.
Disebutkan, Sumut termasuk daerah terdampak bencana alam tahun lalu, sehingga mendapat rehabilitasi sarana dan prasarana dari pemerintah.
Untuk itu dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, agar upaya pemerintah tepat guna, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan, terkait mekanisme dukungan kejaksaan kepada lembaga pemerintah seperti Kementerian PU dalam proses pemulihan pasca bencana, selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Di bidang Datun, atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Sedang di bidang intelijen, secara garis besar kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan.
“Ini dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD),” ujar Kajati.
Pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU tersebut. “Kunjungan beliau wujud nyata sinergitas Kementerian PU secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan RI,” tambah Kajati.
Dia menegaskan, Kejati Sumut terus bekerjasama dengan lintas sektor khususnya aparat penegak hukum lain di Sumut, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di Sumut. (*)
















