Medan (metro UDN)
Kejati Sumut melalui bidang Intelijen Seksi Penkum melakukan kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor BUMN, di PT Pupuk Indonesia (PI) Wilayah Sumbagut Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan itu diikuti para Manager dan Distributor pupuk di Sumatera Utara (Sumut), dengan narasumber Koordinator bidang Intel Yos A Tarigan SH MH, Kasi Penkum Andre Ginting SH MH dan Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH MKn
Kasi Penkum dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penerangan hukum ini penting sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi korupsi.
“Pencegahan sebelum terjadinya korupsi adalah lebih baik dari pada penindakan setelah terjadi korupsi”, sebut Kasi Penkum Andre Ginting, sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (3/10/2024).
Menurut Kasi Penkum, dengan penerangan hukum diharapkan membuka wawasan dan menambah pengetahuan, untuk itu, Kejaksaan mengenalkan hukum agar terhindar dari hukuman.K
Koordinator bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang kerap ditemui di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. Bentuk korupsi lainnya adalah gratifikasi dan suap menyuap.
Disampaikan, perbuatan korupsi di BUMN seperti di PT Pupuk Indonesia, pernah ditangani Kejati Sumut, yang terjadi pada jalur distribusi, tidak tepat sasaran dan ada oknum nakal yang menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi dari harga yang telah ditentukan.
Menurut Yos yang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, jika terjadi perbuatan korupsi berarti ada aturan yang dilanggar, ada undang-undang yang ditabrak.
“Ketika aturan ditabrak, artinya ada penyalahgunaan jabatan dan upaya merugikan keuangan negara”, kata Yos.
Ia menyarankan, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, PT Pupuk Indonesia perlu melakukan pengawasan melekat secara berkesinambungan dari hulu sampai ke hilir.
Sementara itu Jaksa Fungsional Lamria Sianturi dalam materinya tentang “Etika Bermedia Sosial Berdasarkan UU ITE”, menyampaikan, karena mudahnya mengakses informasi, maka pemerintah mengaturnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai rambu-rambu bagi warga negara Indonesia dalam bermedia sosial.
“Yang seringkali menjerat seseorang terkena hukuman adalah mengirim video porno, menghina orang lain lewat media sosial, meneruskan informasi hoax dan perbuatan lainnya yang merugikan orang lain”, katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Lamria Sianturi, UU ITE selain menjadi ‘pagar’ bagi kita dalam bermedia sosial, sekaligus sebagai peringatan agar kita memiliki etika dalam bermedia sosial.
Ketika menerima informasi yang keakuratan datanya diragukan, jangan langsung di share, akan tetapi ada baiknya disaring dulu. Kalau informasinya benar dan tidak merugikan orang lain, mungkin sah-sah saja untuk disebarkan.
“Akan tetapi, apabila informasi itu tidak jelas sumbernya. lebih baik dihapus saja dan tidak perlu dibagikan ke orang lain,” ujarnya.
Sementara, Wawan Arjuna selaku VP Penjualan Wilayah Sumbagut PT Pupuk Indonesia Group, menyampaikan, Pupuk Indonesia Sumbagut meliputi wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepri dan Sumatera Barat. Di setiap Provinsi ada kantor perwakilan.
‘Kami sangat mengapresiasi diadakannya penerangan hukum ini, selain untuk menambah pengetahuan, acara ini juga jadi wadah bagi kami untuk bertukar informasi,” ujarnya.(Manuria/red)
Teks
Suasana saat kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejati Sumut di PT Pupuk Indonesia di Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/10/2024). (Foto: dok/Penkum Kejatisu)