• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

Redaksi by Redaksi
15/12/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kajati Sumut Putuskan Perkara Pidana, Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas, dengan RJ

BacaJuga

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

03/12/2025
Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum

Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum

27/11/2025
Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000

Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000

24/11/2025

Medan (Metro IDN)

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum memutuskan, perkara pidana umum di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan atas nama tersangka Dimpos Munte dengan  korbannya Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Keputusan tersebut ditetapkan setelah Jaksa penurut umum Kejari Humbahas melakukan gelar perkara melalui vidicon kepada Kajati Sumut didampingi Aspidum Jurist Preisely Sitepu, SH MH dan jajaran Kejati Sumut, Jumat (12/12/2025),” sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

Disampaikan, peristiwa pidana itu terjadi, Senin (28/12/2025), saat saksi korban Lamria Munthe di perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Awalnya, Dimpos Munthe keponakan kandung korban merasa tersinggung atas perkataan korban. Lalu tersangka mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik korban.

Korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga senjata tajam itu mengenai telapak tangan korban. Selanjutnya tersangka diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut Plh Kasi Penkum, alasan penerapan RJ antara lain, karena  tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai korban yang merupakan bibi nya.

Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Korban pun memaafkannya secara sadar, dan meminta perkara tidak dilanjutkan.

Kajati Harli menyampaikan, dengan  penerapan RJ hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih.

“Persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020,” ujar Indra. (red)

Tags: Kajati Sumut Putuskan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di HumbahasMelalui RJ
SendShare2Tweet2
Previous Post

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Next Post

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM

03/12/2025
Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum
Hukum & Kriminal

Pekan Olah Raga Toba 2025 Sukses, Kecamatan Laguboti Juara Umum

27/11/2025
Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000
Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp263.435.080.000

24/11/2025
Kejati Sumut Geledah Pelindo serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Pelindo serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan

29/10/2025
1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 
Hukum & Kriminal

1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 

03/10/2025
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba
Hukum & Kriminal

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Next Post
Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

14/12/2025
Kajati Sumut Putuskan Perkara Pidana, Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas, dengan RJ

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025

Recent News

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

14/12/2025
Kajati Sumut Putuskan Perkara Pidana, Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas, dengan RJ

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

14/12/2025
Kajati Sumut Putuskan Perkara Pidana, Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas, dengan RJ

Melalui RJ, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pidana Keponakan Menganiaya Bibi (Namboru) di Humbahas 

15/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved