• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Redaksi by Redaksi
23/11/2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

BacaJuga

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Jaksa Agung Lantik Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, Sebagai Kajati Jatim 

Jaksa Agung Lantik Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, Sebagai Kajati Jatim 

12/12/2025
Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

22/11/2025
Jakarta (Metro Idn)
Ketentuan yang disorot kalangan masyarakat sipil dalam KUHAP baru adalah kewenangan penyidik Polri sangat besar, sebagaimana dilihat di hukumonline, Minggu (23/11/2025).
Polri sebagai penyidik utama, dalam KUHAP baru, mewajibkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk melakukan koordinasi.
Kewenangan PPNS dan penyidik tertentu dalam KUHAP baru juga  dinilai minim, khususnya dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
KUHAP baru mengatur untuk kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Kewenangan itu juga untuk penyidik dan penyidik pembantu.
“PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri,” begitu bunyi Pasal 93 ayat (3) KUHAP baru.
Tapi ketentuan Pasal 93 ayat (3) itu dikecualikan bagi penyidik kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut. Secara umum, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Penyidik yang melakukan penangkapan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.
Nah, penyidik harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan tempat tersangka diperiksa.
Tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penangkapan dilakukan.
Surat perintah penangkapan tidak diperlukan dalam hal tertangkap tangan. Setelah penangkapan segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.
Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh UU.
Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
Jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penangkapan dapat dilakukan.
Penangkapan dan/atau penahanan terhadap hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA).
Sama seperti penangkapan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah Penyidik.
PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, ketentuan ini dikecualikan bagi penyidik kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut.
Penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Kewenangan penahanan itu juga dimiliki hakim melalui penetapannya.
Penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 99 KUHAP baru hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Penahanan juga dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diatur sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Seperti Pasal 213, dan Pasal 591.
Selain itu penahanan sebagaimana diatur Pasal 99 KUHAP baru dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, jika mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.
Menghambat proses pemeriksaan. Berupaya melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Melakukan ulang tindak pidana. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa dan/atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Penyidik dapat melakukan penahanan pada tahap penyidikan untuk jangka waktu paling lama 20 hari. Perpanjangan penahanan diajukan kepada penuntut umum untuk waktu paling lama 40 hari.
Penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan dalam hal jangka waktu perpanjangan penahanan maksimal 40 hari itu terlampaui.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan aturan ini mengganggu independensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu karena berada di bawah penyidik Polri.
Akibatnya kewenangan polisi semakin besar dan luas alias ‘super power’, mencakup pada bidang – bidang penyidikan kasus spesifik, dimana penyidik umum tidak memiliki keahlian khusus.
Padahal yang dibutuhkan PPNS dan penyidik tertentu adalah bantuan polisi untuk menangkap, mengejar atau melakukan upaya paksa lainnya. Bukan mengontrol seluruh proses penyidikan yang dipegang PPNS dan penyidik tertentu yang telah mendapat mandat dari UU masing-masing.
“Pengaturan khusus dalam Undang-Undang mengenai adanya penyidik PPNS dan Penyidik tertentu tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.(red/hukumonline)
Tags: Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?
SendShareTweet
Previous Post

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

Next Post

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 
Hukum

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Jaksa Agung Lantik Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, Sebagai Kajati Jatim 
Hukum

Jaksa Agung Lantik Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, Sebagai Kajati Jatim 

12/12/2025
Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial
Hukum

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

22/11/2025
Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice
Hukum

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

22/11/2025
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri
Hukum

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

19/11/2025
Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 
Hukum

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Next Post
Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: "Tulang RE" Tauladan Bagi Kami 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

10/12/2025
Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

09/12/2025

Recent News

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

10/12/2025
Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

09/12/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved