• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Nasional

Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

Redaksi by Redaksi
26/11/2025
in Nasional, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
0
Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah

BacaJuga

Batik Air Malaysia Terbang Perdana Kualanamu-Penang 

Batik Air Malaysia Terbang Perdana Kualanamu-Penang 

08/12/2025
Program Tahunan, Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025

Program Tahunan, Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025

05/12/2025
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

19/11/2025
Jakarta (Metro Idn)
Komdigi akan menerapkan aturan baru registrasi nomor seluler atau nomor HP dengan menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sistem pengenalan wajah (face recognition) di Bandara Soekarno Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan sistem pengenalan wajah (face recognition) dengan teknologi biometrik bagi penumpang pesawat untuk memproses keberangkatan di bandara ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tengah menyiapkan Rancangan Peraturan mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Aturan ini merupakan salah satu program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021), mewajibkan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.
Namun, sering kali registrasi ini disalahgunakan dengan menggunakan identitas orang lain untuk tujuan tertentu.
Akibat hal tersebut, Komdigi menilai perlu ada penyempurnaan dari ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk memastikan validasi data pelanggan aman, efektif, dan efisien.
Dalam pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip (Know Your Customer/KYC) dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), tetapi keputusan ini belum diatur dalam PM tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Maksudnya, untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam siaran resmi, dikutip Selasa (25/11/2025), sebagaimana diberitakan Liputan6.com.
Komdigi turut menjelaskan beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan, yaitu:
-Kewajiban Pelanggan WNI dengan menggunakan:
1.Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
2.Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition).
-Ketentuan untuk Calon Pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:
1.Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.
2.NIK calon pelanggan.
3.Data Kependudukan NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
-Kewajiban bagi Pelanggan yang memanfaatkan eSIM, dengan menggunakan:
1.Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
2.NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face  recognition).
Face Recognition Wajib Setelah Satu Tahun Aturan
Di sisi lain, hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
1.Registasi pelanggan prabayar maupun pasca bayar serta keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi.
2.Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi.
3.Pengawasan dan pengendalian.
4.Ketentuan peralihan.
Sementara itu, Komdigi melakukan implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan secara bertahap, yaitu:
1.Registrasi pelanggan dengan NIK dan No.KK masih dapat dilakukan selama 1 tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan peraturan biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.
2.Setelah satu tahun aturan, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) penggunaan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru.
Sementara pelanggan yang sudah teregistrasi dengan NIK dan No KK tidak diwajibkan registrasi ulang dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi, Pengamat Siber Ungkap Risiko Gangguan Layanan Digital
Sebelumnya, Komdigi baru-baru ini mengungkap, Cloudflare diduga menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol).
Disebutkan, dari 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025, ada lebih dari 76 persen situs judol pakai layanan internet ini.
Tak hanya itu, Cloudflare pun diketahui hingga saat ini ternyata belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Karena hal tersebut, layanan internet ini terancam diblokir.
Namun, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai framing Cloudflare sebagai “sarang judi online” tidak akurat.
“Cloudflare banyak dipakai penyedia judi online sebagai proksi untuk menyamarkan IP, itu benar.
Tapi layanan tersebut juga dipakai mayoritas layanan digital yang sah,” kata Alfons saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, posisi Cloudflare terbilang unik. Layanan DDoS mitigation mereka sudah menjadi standar industri. Alhasil, banyak bank, e-commerce, portal berita, dan startup di dunia, termasuk Indonesia bergantung pada infrastruktur ini.
Pendiri Vaksincom ini mengakui, potensi dampak besar bila memang Komdigi benar-benar blokir akses Cloudflare, maka banyak layanan digital di Indonesia bisa terganggu dan banyak perusahaan berisiko downtime situsnya.
“Alternatif selalu ada, tapi Cloudflare itu market leader dari sisi harga dan reliability. Kalau diblokir, industri mau tidak mau harus mencari solusi,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan blokir atau tidak ini berada di ranah kepatuhan.
“Kalau Cloudflare disuruh daftar tidak mau, itu melanggar undang-undang. Mereka wajib daftar kalau mau menjalankan layanan di Indonesia. Ini soal legalitas,” katanya.
Bila memang diblokir, regulator wajib memberikan waktu masa transisi bagi banyak perusahaan agar tidak memicu kekacauan.
“Umumkan dulu. Kasih waktu dua bulan. Kalau tetap tidak daftar, ya mau tidak mau ditutup. Penyedia layanan setidaknya ada waktu pindah ke alternatif lain, seperti Akamai,” Alfons menjelaskan.
Komdigi Sebut Cloudflare Jadi Bekingan Judi Online, Pengamat: Mereka Harus Patuhi Aturan Indonesia
Apa itu Cloudflare? Pemadaman Global Melumpuhkan Jutaan Situs Web
Cloudflare’s global internet network experienced a significant outage on November 18, 2025, crippling many popular websites.
Komdigi menemukan ada lebih dari 76 persen situs judi online (judol) memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain mereka agar bisa lolos dari pemblokiran konten.
“Soal dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judol, sudah kami sampaikan ke perusahaan tersebut. Komdigi pun telah memanggil perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) itu untuk memberikan klarifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, baru-baru ini di Jakarta.
Terkait klaim tersebut, Pengamat Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, membenarkan kalau Cloudflare banyak digunakan penyedia judol sebagai proxy untuk menyamarkan IP-nya.
“Kalau Cloudflare banyak digunakan oleh penyedia layanan judi online sebagai proxy untuk menyamarkan IP-nya, itu benar. Tetapi ya, selain judi online, Cloudflare juga digunakan hampir mayoritas layanan digital,” kata Alfons kepada Tekno Liputan6.com, Minggu (23/11/2025).
Tapi memang, ia menambahkan, mayoritas judi online hampir semuanya menggunakan layanan Cloudflare. Namun demikian, bukan berarti itu salah Cloudflare.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi  (TIK) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
“Terkait judol, ya ini bukan Cloudfare yang salah. Cloudfare dipakai di banyak layanan dan bukan sebagai aplikasi penyedia judol.
Jadi kita harus fair dan jangan salah sasaran bahwa yang harus dilawan itu ya aplikasi atau situs judolnya, kemudian kejar para bandarnya. Sementara, masyarakat perlu diedukasi soal bahaya judol,” ia memaparkan. (Liputan6.com/red)
Tags: Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah
SendShare1Tweet1
Previous Post

Dr RE Nainggolan Beri Ucapan Syukur Hasil Penjualan Buku Biografinya ke 3 Yayasan 

Next Post

4 Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Batik Air Malaysia Terbang Perdana Kualanamu-Penang 
Transportasi

Batik Air Malaysia Terbang Perdana Kualanamu-Penang 

08/12/2025
Program Tahunan, Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025
Transportasi

Program Tahunan, Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2025

05/12/2025
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri
Hukum

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

19/11/2025
Pertamina Patra Niaga Reg Sumbagut dan Polda Sumut Sepakati Sinergi Distribusi Energi Andal 
Transportasi

Pertamina Patra Niaga Reg Sumbagut dan Polda Sumut Sepakati Sinergi Distribusi Energi Andal 

18/11/2025
Ribuan massa Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Tutup TPL
Nasional

Ribuan massa Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Tutup TPL

10/11/2025
Suara Anak Muda soal Lapangan Kerja di Indonesia : Negara Harus Hadir
Nasional

Suara Anak Muda soal Lapangan Kerja di Indonesia : Negara Harus Hadir

27/10/2025
Next Post
4 Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan

4 Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

10/12/2025
Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

09/12/2025

Recent News

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop

10/12/2025
Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

Kejati Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 

09/12/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

Yatibersa Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Kepada Warga Korban Banjir di Deliserdang dan  Medan  

12/12/2025
Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

Rakerda Kejaksaan, Kajati Sumut Beri Penghargaan kepada Kejari dan Cabjari Berprestasi 

12/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved