Medan (metro IDN)
Jaksa penuntut umum (JPU) si lingkungan Kejati Sumut, hingga September 2024 telah menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkoba (narkotika dan zat adiktif lainnya).
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkoba tersebut berasal dari kinerja beberapa Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.
” Ke 50 terdakwa yang dituntut mati tersebut dihitung selama Januari sampai September 2024″, sebut Yos Tarigan.
Adapun kW 50 terdakwa dimaksud yaitu berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan, pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif.
Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” tandasnya.
Menurutnya, penerapan tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba.
“Saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.
“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” ungkap Yos.
Menyikapi hal ini, kejaksaan lanjut dia, mengajak seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain. Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada.
Kejati Sumut kata dia, komit dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersih dari narkoba lewat tuntutan.
Sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejati yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau.
Disebutkan, Kejati Sumut tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan menerapkan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.
“Tahun 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati”,.(Red/MSS)