Medan (metroIDN)
Kejati Sumut, Rabu (4/9-2024), menahan satu lagi tersangka yaitu JT, terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, tersangka JT ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
JT ditetapkan tersangka karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti. Berbagai saksi dan beberapa tersangka lainnya telah diperiksa, sehingga penyidik memandang telah ditemukan alat.bukti yang cukup, terkait kasus dugaan korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labura – Kabupaten Toba Samosir TA 2021.
“Tersangka JT dikenakan penahanan di Rutan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis via Wa kepada wartawan, Rabu (4/9-2024).
Telah diberitakan, dalam perkara ini sebelumnya Kejati Sumut telah
menahan tiga tersangka yaitu Ir BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Sumut, AJT (Direktur PT EPP) dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yos Tarigan menyampaikan , kasus ini berawal ketika Dinas BMBK Sumut ada
melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labura, Kabupaten Toba Samosir, dengan pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, dari APBD Provinsi Sumut TA 2021.
Dari pemeriksaan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan
dilakukan manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Selanjutnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang
tercantum dalam kontrak, yang menimbulkan kelebihan bayar Rp 5.131.579.048,27.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/MSS)