Medan (metroIDN)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (3/10-2924), menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, ke 4 tersangka yaitu BI ( Executive General Manager PT AP II (Persero)), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT Incohi Consultan).
Disebutkannya, dalam kasus ini pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting, ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT AP II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
Kemudian berdasarkan Laporan Akuntan Independen, lanjut dia, dari nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190.
Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke 4 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menginformasikan, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (27/9-2024) pekan lalu, juga telah menahan 5 tersangka l, terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System (TMS), Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017, yang diduga fiktif dan mark-up. (MSS/Red)