Medan (Metro IDN)
Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut, mengadakan penyuluhan hukum bagi pelajar di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Medan, di Jalan William Iskandar Kota Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, yang juga narasumber sekaligus yang membuka kegiatan menyampaikan, penyuluhan hukum tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di sekolah sejak dini.
Selain upaya mencegah narkoba, tim narasumber juga menyampaikan materi upaya mengantisipasi indikasi banyaknya pengguna media sosial (medsos) yang terjerat hukum, akibat kesalahan dalam menggunakan medsos.
“Kegiatan penyuluhan hukum itu berlangsung, Senin (4/8/2025) yang dihadiri Kepala Sekolah MAN 1 Medan dengan peserta tenaga pengajar dan puluhan pelajar,” sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (5/8/2025) dalam keterangan tertulisnya.
Tim Jaksa sebagai narasumber mengingatkan siswa/siswi MAN 1 Medan, agar sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.
Dampaknya akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya. Tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa.
Terkait banyaknya pengguna media sosial terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejati Sumut mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.(red/mss)