• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home News

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Redaksi by Redaksi
13/10/2023
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Medan (MetroIDN) – Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah darI Kejaksaan Negeri Medan An. Tsk. Halomoan melanggar Pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan An. Tsk Amiluddin melanggar Pasal 362 KUHPidana.

BacaJuga

Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut

Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut

01/08/2024
Kejutan di HBA Ke-64, Dandim 0213 Datang dan Berikan Surprise ke Kajari Gunungsitoli dan Jajaran

Kejutan di HBA Ke-64, Dandim 0213 Datang dan Berikan Surprise ke Kajari Gunungsitoli dan Jajaran

26/07/2024
Kejati Papua Barat Sambut HBA Ke-64, dengan Menanam Pohon 

Kejati Papua Barat Sambut HBA Ke-64, dengan Menanam Pohon 

19/07/2024

Ada juga perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Rafik Zahari
Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar pasal :
Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)”

Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”

melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)”

Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”

Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)”

Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”
Penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

“Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), ” kata Yos.

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.

“Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, ” tandasnya.

Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

Seperti diutarakan di awal, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.

Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.

Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan, ” tegasnya.

 

MetroIDN

Tags: Berita Kota MedanKejati SumutRestorative Justice
SendShare48Tweet30
Previous Post

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Next Post

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut
News

Kajari Parada Situmorang SH MH : PTPN IV  Regional 1 Bersama Jaksa Mozago Banua Jangkau Kepulauan Paling Barat Sumut

01/08/2024
Kejutan di HBA Ke-64, Dandim 0213 Datang dan Berikan Surprise ke Kajari Gunungsitoli dan Jajaran
News

Kejutan di HBA Ke-64, Dandim 0213 Datang dan Berikan Surprise ke Kajari Gunungsitoli dan Jajaran

26/07/2024
Kejati Papua Barat Sambut HBA Ke-64, dengan Menanam Pohon 
Nasional

Kejati Papua Barat Sambut HBA Ke-64, dengan Menanam Pohon 

19/07/2024
Polda Sumut Pemenang Kinerja Terbaik, Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024
News

Polda Sumut Pemenang Kinerja Terbaik, Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

18/07/2024
Mengawal Dana Desa,Kajari Gunungsitoli Membentuk Program Jaksa Mozago Banua
Hukum & Kriminal

Mengawal Dana Desa,Kajari Gunungsitoli Membentuk Program Jaksa Mozago Banua

03/12/2023
Kejati dan Kanwil BPN Sumut Kerjasama Terkait Penyitaan Aset Perkara Korupsi
Hukum & Kriminal

Kejati dan Kanwil BPN Sumut Kerjasama Terkait Penyitaan Aset Perkara Korupsi

02/12/2023
Next Post
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

22/02/2026
Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

22/02/2026
Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP 

Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP 

20/02/2026
Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

20/02/2026

Recent News

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

22/02/2026
Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

22/02/2026
Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP 

Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP 

20/02/2026
Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

Kejari Batubara Tahan 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M 

20/02/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Bantu Rakyat Berikan 10.176 Tiket Kereta Api Murah di Sumut 

22/02/2026
Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

22/02/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved