Medan (Metro IDN)
Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH MHum, menyampaikan patut bersyukur karena dengan kerja keras dan upaya maksimal, Kejati Sumut periode tahun 2025 telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Harli saat Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia (Hakordia) tahun 2025 di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Selasa (9/12/2025), dengan mengusung tema, “Berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat”.
Kajati Sumut memimpin upacara peringatan Hakordia yang jatuh pada 9 Desember 2025, sekaligus membacakan Amanat Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan tiga pokok utama dalam pemberantasan korupsi
yaitu; Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis; Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan; serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.
Dibagian lain amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP.
Menurut Kajati, yang paling utama adalah jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.
Peringatan Hakordia dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan.
Artinya, dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, Kejaksaan dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara.
“Sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat,” sebut Kajati.
(red/MMIA)



















