Medan (Metro IDN)
Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang baru pada awal tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar forum grup discussion (FGD).
FGD berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Gedung Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Kamis (18/12/2025), dengan menghadirkan Seskretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Dr Undang Mugopal, SH MH sebagai Keynote Speaker.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (18/12/2025), menyampaikan, hadir juga sebagai narasumber, anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Panjaitan SH bersama Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Kurnia Yani Darmono, SH MHum mewakili Ketua PT Medan.

Saat berlakunya KUHAP Baru, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum mengingatkan seluruh aparatur Kejati Sumut dan jajaran kejaksaan di Sumut.
Ia mengatakan, setelah KUHAP baru berlaku nantinya, maka Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), harus lebih proaktif.
Menurutnya, dengan KUHAP baru, jaksa harus lebih proaktif mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan penyidikan dan tidak bersifat menunggu.
“Jaksa harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani.
Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian,” tambah Kajati.
Plh kasi Penkum mengimformasikan, kegiatan FGD di ikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deliserdang, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior, serta seluruh jajaran Kejari se Sumut secara daring (zoom online).
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, mengapresiasi kegiatan tersebut yang menurutnya menunjukkan keseriusan dan kesiapan Kejatisu menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Hinca berharap, Jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern. (red)


















