Medan (Metro Idn)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara perambahan kawasan hutan di Padang Lawas (Palas).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menginformasikan,
terpidana tersebut atas nama Juara Tamba. Saat diamankan dia sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap, tim mengamankannya dan langsung dibawa ke Kejati Sumut.
“Terpidana diamankan Tim Tabur di rumah Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam”, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (24/1/2025).
Di Kejati Sumut, terpidana diserahkan Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi ke Kasi Pidum Kejari Palas Christian Sinulingga, dan langsung dibawa ke Kejari Palas untuk menjalani hukuman.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, terpidana terpaksa diamankan guna pelaksanaan eksekusi putusan telah berkekuatan hukum tetap dari MARI No 25 K/Pud.Sus-LH/2024.
“Tim Jaksa eksekutor telah memanggil terpidana guna pelaksanaan putusan tersebut.Tetapi terpidana tidak hadir, sehingga ditetapkan masuk DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas”, sebut Kasi Penkum Adre Ginting.
Disampaikan, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat banding PT Medan, terpidana dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta, yang jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.
Menurut Kasi Penkum, terpidana terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan KUHAP. (red/MMS)