Palembang (Metro IDN)
Seorang supir, status masuk daftar pencarian orang (DPO), Jhoni Engglani bin Samsu, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), saat
melakukan pengisian bahan bakar pada SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan terhadap Jhoni Engglani bin Samsu, sebagai terpidana
perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan DPO berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, Sabtu (9/8/2025), saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU di Jalan Yusuf Singedekane Palembang,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH sebagaimana dalam siaran persnya yang dilihat, Minggu (10/8/2025).
Disebutkan, akibat kelalaian terpidana telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Berdasarkan Putusan PN Kayuagung Nomor125/Pid.Sus/2021/PN Kag,
Jhoni Engglani bin Samsu, dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan pidana denda Rp 1 juta yang apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan.
Vanny menabahkan, terpidana Jhoni Engglani bin Samsu, sudah masuk DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sejak tahun 2021. Dan ini adalah DPO yang ke-7 yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga Agustus 2025.
“Kami menghimbau DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel atau Tim Tabur Kejaksaan, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang melarikan diri,” ujar Vanny lagi.(red)