Medan (MetroIDN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Tahun Anggaran (TA 2018), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga tersangka, yaitu BP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik Medan, dan MB selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejari Medan Mochamad Ali Riza SH MH, membenarkan telah dilimpahkannya ketiga tersangka perkara dugaan korupsi tersebut ke pengadilan, untuk selanjutnya disidangkan.
“Ya benar, ketiga tersangka sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari Jumat (14/6-2024) lalu,” sebut Ali Riza singkat via Wa, Rabu (19/6/24) malam.
Diberitakan media sebelumnya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan, modus perbuatan dilakukan para tersangka, dengan melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
Para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Diduga dana BLU tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (MSS)