Medan (metroIDN)
Kejari Gunungsitoli Nias terapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) menyelesaikan perkara siami jadi tersangka karena menganiaya istri.
Hasilnya, perkara suami menganiaya isteri akibat dibakar api cemburu menuding selingkuh, dan kemudian si suami sempat ditahan, berdamai dan rujuk kembali demi si buah hati.
“Elman Zebua Alias Ama Wilsen, warga Orahili Tumori Gunungsitoli, akhirnya berdamai dengan istri Leniria Waruwu Alias Ina Wilsen.Sebelumnya Elman Zebua menganiaya sang istri karena dibakar api cemburu”, sebut Koordinator bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, dalam keterangan tertulis via WhtasApp, Selasa (10/9-2024).
Disampaikannya, perkara di Nias itu salah satu perkara yang akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MH untuk dihentikan penuntutannya, setelah diekspose (digelar) secara daring dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (10/9/2024).
Ekspose dilakukan Kajati Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Aspidum Rudy Pailang, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, yang diterima JAM Pidum Kejagung RI Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi para
Koordinator dan Kasubdit.
Kejadiannya, papar Yos Tarigan, berawal ketika Elman Zebua Alias Ama Wilsen pulang kerumah dan mandi. Setelah selesai membersihkan diri, tersangka tiba-tiba menuduh saksi korban selingkuh.
Suami (tersangka) emosi, menarik rambut istri (saksi korban) dan membantingkan ke arah dinding sehingga bagian kening saksi korban luka lebam.
Si istri ketakutan, lanjut Yos Tarigan, lari ker arah rumah tetangganya. Tak berapa lama, istri kembali ke rumah melihat kondisi suami apakah sudah tenang, tetapi suami kembali memukul saksi korban dengan cara meninju bagian kepala.
“Kesakitan dan ketakutan, saksi korban pun kembali lari keluar rumah, menemui perangkat Desa Orahili Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli. Saksi korban meminta diampingi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan tersangka pun diamankan dan ditahan”, ujar Yos Tarigan.
Menyikapi kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli
melakukan mediasi, pertengahan Agustus 2024. Saksi korban (istri tersangka) pun menyampaikan bahwa luka yang dideritanya sudah sembuh
dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Lalu tersangka (suami
korban) akhirnya dipertemukan dengan istri.
“Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan karena emosi sesaat, cemburu dan mencurigai korban selingkuh. Suami dan isteri ini pun akhirnya berdamai rujuk kembali, demi 3 buah hati mereka”, kata Yos Tarigan. (red/Manuria)