Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat
Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217 juta dari ETG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe,
Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasintel Yaatulo Hulu SH MH dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025), penerimaan penyerahan uang tersebut berlangsung, Rabu (24/9/2025) lalu di Kejari Gunungsitoli.
Kajari menjelaskan, tersangka ETG dalam Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023 tersebut, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penerimaan penyerahan uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat TA 2023.
Kajari menegaskan, penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Dan uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri.
Sebagaimana diingatkan pimpinan dari Kejagung, telah diwujudkan oleh Kejari Gunungsitoli yaitu penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menghukum atau memenjarakan pelaku korupsi, tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing. (red/mss)