Batubara (Metro IDN)
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Dinas Kesehatan Batubara tahun anggaran 2022.
Kedua orang tersebut, tersangka E (47) dan DS (43) masing masing selaku PPK dan PPTK. Bertambahnya dua tersangka ini, jumlah tersangka menjadi lima orang setelah sebelumnya, menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kadis Kesehatan Batubara dan dua rekanan.
Kajari Batubara melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dalam keterangan yang dilansir ke media, Rabu (19/2/2026) menyebutkan, kedua orang tersebut ditahan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka dihanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama dua puluh hari kedepan”, kata Oppon.
Ia menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan surat Kajari Batubara PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan nomor : PRINT- 02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Dalam kasus ini, diduga kerugian negara Rp 1,1 miliar berdasarkan pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari pagu anggaran Rp 5,1 miliar. ( red)

















