Jakarta(Metro IDN)
Dalam capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah menerima laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 lapdu.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan, yaitu tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu.
“Sedang yang dilimpahkan ke bidang teknis 309 lapdu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 253 lapdu, klarifikasi dihentikan 30 lapdu. Dan yang terbukti 38 lapdu tapi tidak terbukti 7 lapdu,” sebut Kapuspenkum Kejagung sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup Wa, Senin (1/1-2024).
Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis 74 lapdu, Klarifikasi dihentikan 214 lapdu, terbukti 132 lapdu, tidak terbukti 23 lapdu.
Pelaksanaan Hukuman Disiplin, ringan 16 orang, hukuman Disiplin Sedang 57 orang, Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang, serta jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada.
“Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” ujarnya. (red)