Jakarta (metro Idn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan suta eksekusi atas satu unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) di Jakarta Selatan beserta isinya atas nama Terpidana Dr Ir Iwan Ratman, MSc, PE,
Sita eksekusi itu dilakukan Kejaksaan terkait perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
“Sita eksekusi terhadap satu unit apartemen telah dilakukan Tim
Gabungan dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari
Kutai Kartanegara terkait perkara korupsi pekan lalu (5/4- 2024)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran
persnya kepada wartawan, Senin (16/4-2024).
Disebutkan, sita eksekusi dilaksanakan karena perkara korupsi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2037/Pid.Sus/ 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, kegiatan eksekusi itu diikuti Kasi Wil II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.
Juga ikut dalam tim tersebut para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P Liberty, Candra, Manatche L. Christanto S, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, SH.(MSS/red)