Medan (metroIdn)
Perkara pidana umum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang disangka dilakukan ayah teehadap anaknya dengan cara memukul karena hal sepele, dihentikan Kejati Sumut Sumut dengan pendekatan restorasi keadilan atau restorative justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebutkan, penghentian penuntutan perkara tersangka dilakukan setelah Kejati Sumut mengekspos perkaranya dari ruang vicon kantor Kejati Sumut, kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Tinddak Pidana Oharda, Selasa (27/2-2024).
Dijelaskan, perkara itu berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli. dengan tersangkanya, AA yang dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih Taman Kanak-kanak (TK).
“Pulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos.
Tak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun setahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.
Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang. Gak terima dengan perbuatan AA, lalu Hr membawa cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.
Penghentian itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Selain sudah berdamai di antara para pihak, alasan lain penghentian penuntutan karena, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidananya juga denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. (MSS/red)