Jakarta (Metro IDN)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Harli Siregar menyampaikan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga tersebut, di gedung utama Kejagung, Kamis (8/5/2025).
MoU tersebut tentang koordinasi mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut pada pokoknya ada 4 point yaitu, terkait dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ujar Harli.
Kedua lembaga berharap, nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Selain kedua pihak juga diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Disepakati, setelah dilakukan rapat finalisasi, Nota Kesepahaman akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga guna persetujuan dan penandatanganan.
“Nantinya, Dewan Pers dan Kejaksaan RI, diharapkan dapat mensosialisasikan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, tandas
Harli.
Rapat kedua lembaga tersebut dihadiri Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kapuspenmum Harli Siregar. (red/mss)