Jakarta (metroIDN)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung saat ini menjadi institusi aparat penegak hukum (APH) yang paling dipercaya masyarakat.
Dan menurut survei terbaru dari Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis 23 Januari 2024 lalu, Kejagung telah meraih 76,2% tingkat kepercayaan publik.
Menurut Ketut, dari tahun ke tahun sejak kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari tahun ke tahun cenderung meningkat,”sebut Kapuspenkum.
Bahkan kata dia, pada bulan Juni 2023 lalu, Kejaksaan telah mencapai tingkat kepercayaan publik tertinggi sepanjang sejarah yakni 81,2% menurut lembaga survei yang sama yakni Indikator Politik Indonesia.
Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Pejabat Struktural Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof Dr Moestopo, dalam rangka penjajakan kerja sama kajian dan strategi komunikasi publik menuju “Kejaksaan yang Humanis dan Modern”, di Press Room Kejaksaan Agung, Jumat (26/1-2024), sebagaimana dalam keterangan tertulis Kapuspenkum via grup Wa kepada wartawan, Senin (29/1-2024).
Menurutnya, tren tingkat kepercayaan publik yang baik tidak lepas dari strategi komunikasi publik yang optimal, yang diimplementasikan melalui publikasi yang masif dan digitalisasi informasi yang tepat, cepat serta mudah diakses.
Berkat kecermatan menyampaikan informasi dan pemberitaan, Kejaksaan hingga kini telah menerima lebih dari 30 penghargaan terkait publikasi dan kinerja positif dari berbagai media dan instansi”, kata Kapuspenkum.
Pencapaian itu tidak lepas dari upaya Kejaksaan dalam beradaptasi dengan perkembangan digital. Kejaksaan melalui Puspenkum telah menyediakan sarana informasi dan publikasi dengan beragam media seperti media sosial (medsos) Instagram, YouTube, Twitter, Facebook dan Tiktok.
“Tak ketinggalan, akses informasi dan pelayanan yang up to date juga disediakan melalui website resmi
Kejaksaan.go.id,” imbuh Kapuspenkum.
Keterbukaan akses informasi juga tidak dibatasi melalui pertemuan kelembagaan ataupun platform lain. Ketersediaan akses diberikan untuk melakukan press conference dengan media televisi, pembuatan majalah digital yang mudah diakses, serta layanan hotline pengaduan untuk masyarakat melalui email dan WhatsApp.
Selain itu, Puspenkum melakukan upaya-upaya penyuluhan hukum secara langsung maupun secara tapping dengan Program Om Jak Menjawab yang
disiarkan melalui radio ataupun televisi.
Kegiatan itu sejalan dengan program yang dicanangkan Puspenkum khususnya program Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang mendatangi kampus, sekolah dan juga desa untuk memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum di Indonesia.(red)






















