Medan (metro Idn)
Sophia Loretta Hutabarat (54), diamankan Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung bersama tim Intel Kejari Magelang di kediamannya Jalan Damar Magelang Jawa Tengah, Selasa (20/2-2024), sebagai terpidana status dalam DPO (daftar pencarian orang), perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan nasaban Rp 10 miliar.
“Ketika diamankan, terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dt Ketut Sumedana kepada wartawan, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa (20/2-2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Sophia Loretta Hutabarat merupakan
terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang,
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian bagi nasabah sebesar Rp10.000.000.000. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)
Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta
Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp3.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun”, papar Kapuspenkum Kejagung yang kini merangkap jabatan sebagai Kajati Bali.
Disampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa
Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MSS/red)























