Medan (Metro Idn)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (1/12/2025).
Asa pun tersangka tersebut adalah AS alias Ahmad Syarif, Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan MAli Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah.
“Tersangka Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung sejak 1 Desember 2025,” ujar Ali Rizza.
Dijelaskan, penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Dalam kasus ini penyidik telah menahan 4 tersangka dengan penahanan Ahmad Syarif. Tiga tersangka yang telah ditahan sebelumnya, Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Lalu tersangka MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan dan Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan
Menurut Kasi Pidsus, dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, seperti melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Dalam kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu ditemukan sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.
Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.
Tersangka Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

















