Medan (Metro IDN)
Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra, mengimbau wajib pajak (WP) untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah tahun buku berakhir pada 31 Desember 2024.
Para WP Badan diingatkan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.
“Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan lebih awal memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu,” kata Kakanwil DJP I Sumut, dalam siaran persnya Selasa (29/4/2025).
Disebutkan, selain SPT Tahunan PPh Badan, tanggal 30 April 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025.
Pelaporan SPT Tahunan Badan, dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form atau e-SPT di laman DJP Online, sedangkan SPT Masa melalui sistem Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
Dijelaskan, dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring.
Diingatkan, WP yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen belum lengkap, DJP menyediakan opsi pengajuan perpanjangan melalui pengisian Formulir 1771-Y. Formulir tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025.
Kakanwil DJP Sumut I berharap, seluruh WP Badan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif dan mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi pajak.(red/Manuria)