Surakarta (MetroIDN)
Kajati Sumut Idianto, menghadiri acara pengukuhan Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, SH, MM, MH sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS)
Menurut salah seorang Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan SH
MH, pengukuhan JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono resmi sebagai Guru Besar Kehormatan tersebut, berlangsung, Jumat (28/6-2024) lalu di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Surakarta.
“Acara pengukuhan JAM Pembinaan menjadi guru besar kehormatan juga
diikuti secara daring jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos A Tarigan,Selasa (2/7-2024) sebagaimana dalam Instagram kejatisumut.
Disampaikan, Bambang Sugeng Rukmono, memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Dan Bambang Sugeng Rukmono saat ini
menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI.
Bambang Sugeng Rukmono membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Aset Recovery”.
Dalam orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Dan rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri, salah satunya dikarenakan proses birokrasi
yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.
Banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian
integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura,
Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina. (Instagram kejatisumut/MSS)