Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, SH MHum, menjadi pemateri atau narasumber dalam kegiatan Legal Insight Forum, yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Medan, di Gedung Peradilan Semu FH USU, Jumat (31/10/2025).
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting SH MH menyampaikan, kegiatan kemahasiswaan tersebut digelar Permahi Medan sebagai bagian dari peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-79 tahun 2025.

Tema kegiatan, “Revitalisasi Semangat Sumpah Pemuda dalam Kerangka Konsolidasi Demokrasi Konstitusional dan Penegakan Supremasi Hukum Dalam Konteks Dinamika Pemuda Indonesia Kontemporer”.
Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) konsisten berupaya melakukan pencegahan dan penindakan perkara korupsi, dengan mengutamakan pengembalian dan penyelamatan keuangan negara.
Menurut Harli, langkah strategis tersebut dilakukan semata- mata hanya untuk kepentingan negara dan khususnya rakyat Sumut.
“Kejati Sumut juga terus berupaya memulihkan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat luas, dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice),” kata Harli.
Sementara Bani Ginting yang saat ini Koordinator di Pidsus Kejati Sumut menambahkan, Kejati menginginkan keikutsertaan mahasiswa berpikir kritis, serta memberi sumbangsih positif guna mendukung penegakan supremasi hukum dan pembangunan hukum itu sendiri.
“Kejati berupaya kerja keras mewujudkan harapan pimpinan Kejaksaan, dalam rangka optimalisasi fungsi Kejaksaan sebagai bagian penting memulihkan dan melindungi kepentingan negara dan rakyat,” ujarnya.
Dia menginformasikan, saat ini Kejati Sumut telah membuktikan berbagai capaian kinerja yang diharapkan berdampak positif bagi kepentingan negara dan rakyat, khususnya dalam penegakan hukum.
Adapun capaian tersebut antara lain, penyelamatan dan pengembalian keuangan negara dari hasil penindakan dan penanganan tindak pidana korupsi hingga Oktober 2025 mencapai Rp 262.944.161.118,77 dan US$ 2.938.556,40.
Ada juga penegakan hukum melalui keadilan restoratif, yang pada pokoknya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat. (red/NSPS)

















