Kajati Lantik Olan Pasaribu SH MH, dari Kordinator Kejati Kepri Menjadi Kajari Kabupaten Gorontalo
Gorontalo (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Gorontalo Riyono SH MH melantik Olan Laurance Hasiholan Pasaribu SH MH, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Gorontalo menggantikan Dr Abvianto Syaifulloh SH MH.
Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kepulauan Riau (Kepri) sedangkan Dr Abvianto Syaifulloh SH MH dimutasi dan promosi menjadi Kajari Bangka Tengah.Dr Abvianto Syaifulloh SH MH.
Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Kajari Bangka Tengah itu dipimpin langsung oleh Kajati Gorontalo Riyono SH MHum, yang berlangsung, Kamis (8/1/2026) di Aula Kejati Gorontalo, sebagaimana dilihat dari Instagram kejati Gorontalo, Minggu (11/1/2026).Hadir pada pelantikan itu Wakajati Gorontalo, para asisten dan para Kajari se Gorontalo serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gorontalo.

Olan Pasaribu yang dihubungi media membenarkan dirinya telah dilantik sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo oleh Kajati Gorontalo. “Ya, benar. Saya sudah dilantik menjadi Kajari Kabupaten Gorontalo ,” sebut Olan Pasaribu.
Olan Pasaribu sebelumnya pernah Kasintel Kejari Taput, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sipirok, Kacabjari Labuhan Deli, Kasi Pidum Kejari Deliserdang dan Kasi D pada Asintel Kejati Sumut.
Dalam arahan tertulisnya, Kajati Gorontalo Riyono dalam arahan tertulisnya, menegaskan, mutasi dan promosi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi.
Oleh karenanya mutasi bukan sekedar pergantian figur tetapi menjaga kesinambungan kinerja dan penyegaran pemikiran ditengah tantangan penegakan hukum yg sangat kompleks.
“Saudara Kajari mengemban amanah disaat krusial. Saya instruksikan segera mencernati isu terkini dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai anggal 2 Januari 2026.
Saya tegaskan kepada saudara memastikan jajaran Kejari kabupaten Gorontalo menguasai tata kelola penanganan perkara yang baru,” ujar Riyono yang pernah Kajari Nias Selatan.
Menurut Kajati, jaksa kini dituntut lebih dari sekadar penuntut tetapi sebagai navigator utama transformasi hukum yang mengedepankan keadilan yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Dia mengingatkan, kejaksaan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat melalui program penerapan keadilan restoratif penyelesaian perkara atau RJ (Restorative justice).
Namun untuk tahun 2026 ini, Kajati mengingatkan Kajari yang baru, agar tidak hanya mengejar kuantitas.
“Pastikan setiap penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan dengan integritas tanpa cela, dan benar benar menyentuh rasa keadilan di substantif di bumi kabupaten Gorontalo.
Sejalan dengan itu lanjut Kajati dalam arahannya, sesuai arahan bapak Jaksa Agung, penanganan tindak pidana korupsi harus tetap jadi prioritas dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Jangan hanya memenjarakan orang. Kejar asetnya gunakan instrumen hukum yang ada mendukung program pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo bebas dari kebocoran anggaran.
Ia juga mengingatkan agar Kajari yang baru dilantik segera melakukan pemetaan masalah (mapping) di wilayah kerja Kabupaten Gorontalo yang memiliki karakteristik masyarakat yang agamis dan menjunjung tinggi adat.
“Bangun koordinasi yang harmonis dengan jajaran forkopimda dan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Jangan terlibat politik praktis, dan pastikan penegakan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu. Jaga netralitas mutlak di kabupaten Gorontalo, tegas Kajati.
Pada hari itu Ketua IAD Gorontalo Ny Ellya Riyono juga melantik Ny Sri Yanti Olan sebagai Ketua IAD Daerah Kabupaten Gorontalo. (red)


















