Gianyar, Bali (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bersama Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati melaksanakan musyawarah untuk Perdamaian terkait permasalahan Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang terjadi antara warga masyarakat Desa dengan Desa Adat di daerah Desa Batuan Kaler bertempat di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jum’at (9/5/2025).
Perbekel Desa Batuan Kaler Kabupaten Gianyar, I Wayan Suwarma, mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Kasi Intelijen beserta jajaran yang turut serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Batuan Kaler.
I Wayan Suwarma juga menyambut baik adanya Bale Sabha Adhyaksa. Dan untuk permasalahan ini pihaknya menyetujui untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi pergejolakan lebih lanjut di kalangan masyarakat Desa Batuan Kaler.
“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharapkan mampu menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan jika adanya permasalahan yang menyangkut masyarakat di Desa,” ujar I Wayan Suwarma.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyatakan, Bale Sabha Adhyaksa telah melakukan dan membuktikan langkah nyata di Desa Batuan Kaler untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
“Perdamaian didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice (RJ) di Gianyar.
Kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah sosial dan hukum akan membantu meminimalisir potensi masalah di desa sehingga tidak semakin berkembang kearah pidana maupun perdata,” ucap Kajari.
Dengan adanya penyelesaian masalah yang ada di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa, memantapkan peran kejaksaan dalam memelihara ketertiban umum di masyarakat.
Bale Sabha Adhyaksa yang ada di Desa Batuan Kaler akan menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam terbentuknya Bale Sabha Adhyaksa selanjutnya khususnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. (red/mss)