Medan (metro IDN)
Kejari Medan menahan tersangka Suf alias Huang (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait perpajakan, yang diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara miliaran rupiah.
Kajari Medan melalui Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarna SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024), membenarkan ada menahan tersangka Suf, terkait kasus perpajakan, pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Disebutkan, tersangka Suf ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan.
Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
Kasusnya, tersangka Suf melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Disampaikan, atas perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.
Dalam kasus hasil penyidikan Direktorat Jenderal Pajak itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Kasi Intel, JPU (jaksa penuntut umum) Pidsus Kejari Medan akan segara menyiapkan dakwaan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.(red/MSS)