Kendari, Sultra (Metro Idn)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan 2 tersangka setelah “membongkar” kasus dugaan korupsi di Kendari, terkait Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari, serta pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari Tahun 2023/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara SH MH menyampaikan, setelah hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan kemudian ditetapkan 2 tersangka yaitu Kam (49) selaku Kepala Pasar Lapulu/ Koordinator/Pengawas Pembangunan/ Revitalisasi Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023, dan Tas (48) selaku Kepala Pasar Baruga dari Februari 2023 – 9 Juli 2024.
“Penanganan perkara memenuhi syarat objektif dan subjektif, sehingga penyidik menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kendari, Selasa (3/12/2024) kemarin ,” sebut Ronal H Bakara, sebagaimana dalam siaran pers Kejari Kendari yang diterima wartawan unit Kejaksaan via Wa, Jumat (6/12/2024).
Menurut Ronal, selain dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum di bidang Pidsus Kejari Kendari, penanganan kasus ini juga dalam rangka/peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 9 Desember 2024.
Ronal menginformasikan, kasus dugaan korupsi ini terkait Permintaan dan
Penerimaan sejumlah iang dalam Proses Pemberian Hak Pakai Penggunaan lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari, serta pengelolaannya oleh Perumda Pasar Kota Kendari Tahun 2023/2024.
Nilai kontrak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Baruga II dengan fisik bangunan sebanyak 79 unit (73 Lods + 6 Kios) untuk pedagang tersebut adalah sebesar Rp 2.740.000.000 dari APBN (tugas pembantuan) yang dilaksanakan Pemko Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
“Tanpa berdasarkan aturan tersangka melakukan permintaan sejumlah uang (pungutan) kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari, dengan jumlah yang bervariatif yang ditotal sebesar Rp 1.125 miliar”, ungkap Ronal Bakara yang pernah Kasi Prosarin (Kasi E) pada Asintel Kejati Sumut.
Perbuatan para tersangka dikenakan melanggar (primer), Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 dan Subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Penyidik telah menemukan bukti bukti penyimpangan termasuk memeriksa sekitar 29 saksi baik dari Dinas Perindag, Koperasi,UMKM Pemko Kendari, pihak Perumda maupun para pedagang”, sebut Ronal Bakara yang pernah Plh Kasi Penkum pada Asintel Kejati Sumut.(Red/MMS)