Medan (Metro IDN)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, melalui jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumut, tercatat dari Januari 2025 – Juni 2025, menuntut hukuman pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH, menginformasikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulis dilansir ke media, Jumat (13/6/2025).
“Dari Januari hingga Juni 2025, JPU di wilayah Kejati sumut ada menurut mati 49 terdakwa pengedar narkotika”, ujar Adre Ginting.
Dari 49 terdakwa dituntut mati dalam perkara narkotika dimaksud yang paling banyak berasal dari Kejari Deliserdang yaitu sampai sebanyak 17 terdakwa dituntut pidana mati.
Kemudian Kejari Asahan tuntutan mati 9 terdakwa , Kejari Tanjungbalai 8, Kejari Belawan 6, Kejari Medan 2, Kejari Madina 2, Kejari Tebing Tinggi 2 , Kejari Langkat 2 dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.
“Kejaksaan berharap tuntutan mati memberikan efek jera. Para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali terlibat pengedaran narkotika,” ujar Adre W Ginting.
Menurutnya, penanganan narkotika termasuk suatu yang rumit, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Akibat ulah pengedar narkoba, berapa banyak manusia korban, dan berapa banyak generasi muda kehilangan masa depan karena terpapar narkoba?.
Menurut Adre W Ginting, pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Berat ringan hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan, dengan mengacu ke pasal tersebut”, katanya.
Selain menuntut mati, lanjut Adre, Kejati Sumut juga melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.
Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” ujar Ginting.(red/MMI)