• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

Tersangka Direhabilitasi 

Redaksi by Redaksi
07/05/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

Jakarta (Metro IDN)

Tiga perkara tindak pidana narkotika disetujui Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana, Senin (5/5/2025), untuk diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), dengan melakukan rehabilitasi terhadap tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media menyampaikan, pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ itu diselenggarakan pada ekspose perkara, Senin (5/520250.

BacaJuga

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

08/05/2025
Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

07/05/2025
Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

05/05/2025

Pengajuan permohonan RJ itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia agar tersangka dilakukan rehabilitasi.

Ketiga perkara dimaksud, atas nama tersangka A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejari Kebumen, disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejari Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat
(1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejari Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

Dan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau
penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lainnya, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang, serta para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (red/mss)

 

Tags: Berdasarkan RJ .Jam Pidum Kejagung setujui perkaraTiga tersangka narkotika diselesaikan
SendShareTweet
Previous Post

Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

Next Post

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 
Hukum & Kriminal

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

08/05/2025
Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut
Hukum & Kriminal

Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

07/05/2025
Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek
Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

05/05/2025
Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik Notaris Baru di Sumut, Diantaranya Barita Raja Simarsoit SH MKn
Hukum & Kriminal

Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik Notaris Baru di Sumut, Diantaranya Barita Raja Simarsoit SH MKn

02/05/2025
Dieksekusi Jaksa, Lahan 47 Ribu Ha di Kawasan Hutan Register 40 Palas, Diserahkan ke PT AP untuk Dikelola  
Hukum & Kriminal

Dieksekusi Jaksa, Lahan 47 Ribu Ha di Kawasan Hutan Register 40 Palas, Diserahkan ke PT AP untuk Dikelola  

27/04/2025
Kajari Mamasa H Musa Pimpin Serah Terima Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bupati Mamasa 
Hukum & Kriminal

Kajari Mamasa H Musa Pimpin Serah Terima Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bupati Mamasa 

24/04/2025
Next Post
Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

08/05/2025
JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

07/05/2025
Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

07/05/2025
Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

05/05/2025

Recent News

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

08/05/2025
JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

07/05/2025
Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

Kolonel Sus Lukas Sambiono SH Dilantik Jadi Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

07/05/2025
Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

Kapolrestabes Medan Lantik Wakapolrestabes, Kasi Propam, Kabag SDM dan Kapolsek

05/05/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Profesi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

Gubernur Sumut Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Bahas Masalah Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Tanah 

08/05/2025
JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

JAM Pidum Kejagung Setujui Perkara 3 Tersangka Narkotika Diselesaikan Berdasarkan RJ

07/05/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved