Jaksa Periksa 6 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
Jakarta(Metro-IDN)
Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2017 s/d 2023.
Akan tetapi meskipun telah diperiksa sejumlah saksi, hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait perkara dugaan Tipikor tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Kejagung memanggil dan memeriksa saksi saksi,adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup WA, Jumat (24/11-2023).
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, pada Kamis (23/11-2023), tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yaitu, YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkhasrisma, ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana dan A selaku Direktur PT Krida Utama.
Sebelumnya pada Selasa (21/11-2023), penyidik memeriksa 3 orang saksi dan pada Rabu (22/11-2023) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa pada Selasa (21/11-2023) tiga orang direktur yaitu berinisial M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa serta A dan H masing masing selaku Direktur di PT Giwin Inti. Sedangkan saksi yang diperiksa pada Rabu (22.11-2023) yaitu LPS selaku Kuasa KSO PT MEG-ROY.
“Sejumlah saksi itu diperiksa tim jaksa penyidik adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan
korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023”, sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (red)