Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Umum (JPU) Kejati Sumut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdurrahman, selaku kurir dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1-2024), sidang pembacaan tuntutan itu telah berlangsung di PN Medan, Senin (8/1-2024) kemarin, oleh JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan SH.
Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan narkoba merusak mental generasi bangsa. Sedang hal yang meringankan terdakwa, menurut JPU, tidak ada.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, JPU telah meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu Langkat.
Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Selanjutnya, Dan tim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.
Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.
Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.
Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi. (red)